Zakat fitrah dan zakat mal

PENGERTIAN ZAKAT
zakat merupakan rukun islam yang berkaitan dengan harta. Arti zakat secara bahasa adalah "menyuciksn". Zakat ada dua macam, yaitu zakat fitrah, dan zakat mal.


ZAKAT FITRAH
Zakat ftriah adalah zakat yang wajib dikelurkan setiap jiwa/orang mukmin di bulan Ramadan sampai menjelang shalat Idul Fitri. Zakat fitrah disyariatkan Allah kepada umat islam pada bulan Sya'ban tahun kedua Hijriah.

Bahan yang dipakai untuk berzakat fitrah adalah bahan makanan pokok, yang mempunyai sifat mengenyangkan ,baanyak di tanam orang,dan tahan lama. Besar zakat fitrah yang harus di kluarkan setiap jiwa adalah satu sha' atau 3,1 liter atau sama dengan 2,5 kg atau uang yang seharga bahan makanan pokok untuk satu jiwa.

*Syarat - syarat muzakki ( orang yang mengeliarkan zakat) :
1. Beragama islam
2. mengalami kehidupan di bulan Ramadhan. dalam hal ini bayi yang baru lahir sebelum matahari terbenan pada alhir bulan Ramadhan, demikian juga orang yang meninggal sebelum matahari terbenan pada akhir bulan Ramadhan.
3. Mampu membayar zakat, artinya dia mempunyai kelebihan harta untuk emencukupi kebutuhan kelurga pada hari raya Idul Fitru.

*Rukun zakat Fitrah :
1. niat
2. adanya muzakki (orang berzakat fitrah)
3. adanya mustahik (orang yang menerima zakat fitrah)
4. adanya harta yang di pergunakan untuk berzakat fitrah

*Waktu zakat Fitrah :
1. waktu Ta'jil
    yaitu sejak awal bulan Ramadhan tiba hingga hari akhir bulan Ramadhan sebelum magrib (berbyka)
2. waktu wajib
    yaitu semenjak matahari terbenan (salat Magrib) sampai sebelum subuh di akhir bulan Ramadhan.
3. waktu lebih utama
    yaitu sejak selesao salat subuh sampai sebelum pelaksanan salat Idul Fitri.


ZAKAT MAL
Zakat mal adalah zakat atas harta yang dimiliki oleh seseorang. Zakat mal dikeluarkan untuk membersihkan harta yang dimiliki degan cara memberi kepada orang orang yang berhakmenerima. Hukum zakat mal adalah wajib bagi orang yang sudah memenuh syarat - syarat.

* Syarat - syarat muzaki :
1. beragama islam
2. merdeka ( tidak hamba sahaya)
3. harta milik sempurna, tidak merupakan pinjaman pihak lain
4. harta mencapai 1 nisab ( batas maksimal jumlah harta)
5. sudah satu tuhan dimiliki 

*Harta yang wajib di zakatkan :
1. Emas dan perak
Emas dan perak yang di simpan ini wajib di kelurkan zakatnya apabila sudah dimiliki selama satu tahun.

# nisab emas   :  93,6 gr. (pendapatan lain 85 gr)
# nisab perak  :  624 gr
# kadar zakat keduanya    : 2,5%

2. Harta perniagaan
untuk harta ini disyaratkan sudah setahun dan sudah mencapai satu nisab. 

# nisab           :   senilai denga emas 93,6 gr (pendapatan lain 85 gr)
# kadar zakat :  2,5 %

3. Peternakan
binatang tang harus di kelurkan zakatnya adalah kambing/domba, sapi/kerbau, dan unta.


4. Pertanian 
yang dimaksud khusus memproduksi makanan pokok seperti jagung, gandum, sadu, dll. zakat jenis ini diberikan setiap panen. 

# nisab           :   750 kg ( 5 wasaq)
# kadar zakat :   10 % (apabila tidak ada tambahan biata utuk pengairan)
                           5% (apabila  ada biaya untuk pengairan)

5. Harta temuan (rikaz)
yaitu harta terpendam yang di temukan. harta itu sudah tidak bertuan lagi. kalau seseorang menemukannya, harta itu menjadi hak. namun, harus di keluarkan zakatnya, yaitu 20 %.


ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT ( MUSTAHIQ)
1. Fakir
yaitu orang memilii harta sangat sedikit, tidak mempunyai pekerjaan, tidak dapat memenui kebutuhan sehari - hari

2. Miskin
  yaitu orang memilii harta sedikit, tidak mempunyai pekerjaan, tidak dapat memenui kebutuhan sehari - hari

3. Amil
yaitu orang yang mempunyai tugas mengurus zakat muali dari pengumpulean sampai pembagian

4. Muallaf
yaitu orang yang hatinya lemah, seperti baru saja masuk islam. zakat muallaf untuk menetapkan hatinya

5. Riqab
zakat digunakan untuk menghapsu sistem perbudakan dangan cara memerdekakan budak dari majikannya. setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup.

6. Gharim
yaitu orang yang  yang mempunyai banyak utang.

7. Sabilillah
segala usaha untuk menegakkan agama Allah, seperti pembangunan pendidikan, kesehatan, dakwah, panti asuahan, dll.

8. Ibnu Sabil
yaitu orang kehabisan bekal dlam perjalanan yang dialakukan itu buakn maksiat, seperti menuntut ilmu, berdakwah, silaturrahmi,dll.












z

Komentar

Postingan populer dari blog ini

15 Nama Browser Terbaik

Implementasi jujur & menepati janji " Takwa terhadap Tuhan yang maha esa, Abdi Terhadap tanah air dan bangsa, Setia pada Pancasila dan UUD 1945"